Reporter: Yudo Winarto | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, menegaskan, keberadaan terpidana seumur hidup kasus Bom Bali I, Ali Imran saat ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab, adik dari terpidana mati Amrozi itu sudah empat tahun tidak berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Denpasar. "Itu untuk kerahasiaan, yakinlah itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya di komplek Istana, Senin (3/10).
Ia menjelaskan, saat ini Ali Imron sedang dipinjam oleh Mabes Polri untuk kepentingan pengembangan penyelidikan terkait jaringan teroris di Indonesia. "Informasi maupun jaringan, itu yang dikembangkan," katanya.
Sejauh ini kepolisian terus melakukan pengembangan menyangkut jaringan teroris yang masih tersisa di Indonesia. Apalagi setelah peristiwa bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo beberapa waktu lalu.
"Kita tidak membatasi semua yang terkait pelanggaran hukum apalagi ada kaitan sebelumnya itu terus kita kembangkan. Kami mengembangkan apa yang ada di Palu, Cirebon," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News