Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pencatutan nama seseorang demi memperoleh keuntungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Hal itu dikatakan Badrodin kepada Kompas.com, Selasa (17/11) pagi.
"Misalnya mencatut nama orang lain meminta share keuntungan, itu bisa dikatakan tindakan penipuan," ujar Badrodin.
Ia menanggapi dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto, seperti dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Kan Presiden dan Wakil Presiden tak merasa seperti itu, berarti kan ada suatu kebohongan yang dilakukan dia (pencatut). Kebohongan inilah yang masuk ke unsur penipuan," ujar Badrodin.
Namun, Badrodin melanjutkan, penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan. Pengusutan perkara itu harus didahului oleh laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau yang dicatut enggak mempersoalkan, ya enggak apa-apa, apalagi minta saham itu kan belum terjadi. Beda soal kalau sudah terjadi," ujar Badrodin.
Oleh sebab itu, kepolisian saat ini memilih untuk menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan atas kasus ini.
Sebelumnya, Sudirman menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang dilaporkan ke MKD dalam wawancara sebuah stasiun televisi. Sudirman mengatakan, pada pertemuan ketiga, politisi dan pengusaha itu meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Transkrip sebanyak tiga halaman pun beredar dan diterima kalangan media. Sejumlah inisial disebut sebagai pihak yang bertemu, antara lain SN. Selain itu, transkrip juga menunjukkan adanya sejumlah nama tokoh pemerintahan dalam perbincangan. Namun, kebenaran transkrip itu belum terkonfirmasi. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News