kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapolri janjikan tangkap pungli hingga ke daerah


Rabu, 12 Oktober 2016 / 13:41 WIB
Kapolri janjikan tangkap pungli hingga ke daerah


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada seluruh Kapolda untuk membuat tim Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Tim itu dibentuk untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo mengenai reformasi hukum di bidang pelayanan publik.

"Saya sudah melakukan video conference dengan para Kapolda, saya minta kepada seluruh Kapolda untuk membuat tim untuk melakukan OPP yang sasarannya adalah pelayanan publik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).

Tito menyampaikan, pemberantasan pungli ini tidak hanya berlaku di instansi Polri saja. Nantinya, OPP akan menyasar ke semua instansi yang terkait pelayanan publik.

"Mulai dari masalah perijinan surat, baik di pelayanan instansi Polri seperti SIM (surat izin mengemudi), STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor). Kemudian juga menyangkut sertifikat kepungurusan jenazah di kuburan, KTP (kartu tanda penduduk), apapun juga yang berhubungan dengan layanan publik," ucapnya.

Tito berharap, dengan dibentuknya tim OPP, pelayanan publik di Indonesia akan bersih dari pungli. "Harapan Bapak Presiden dalam reformasi hukum ini layanan publik bersih dari pungli, kalau tidak bisa bersih nol, paling tidak ditekankan, dan dari kami Polri 100% mendukung operasi ini," kata Tito.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×