kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.182   -22,45   -0,31%
  • KOMPAS100 1.046   -3,89   -0,37%
  • LQ45 804   -3,56   -0,44%
  • ISSI 232   0,14   0,06%
  • IDX30 417   -1,60   -0,38%
  • IDXHIDIV20 487   -3,79   -0,77%
  • IDX80 118   -0,33   -0,28%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -0,76   -0,56%

Kapolri beberkan kronologi insiden Tolikara


Kamis, 23 Juli 2015 / 15:10 WIB
Kapolri beberkan kronologi insiden Tolikara


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Insiden berbau SARA di Tolikara, Papua, 17 Juli 2015, bersumber dari adanya surat dari Badan Pekerja Wilayah Tolikara Gereja Injili di Indonesia (GIDI). Diketahui dari surat itu berisi larangan umat Islam melaksanakan shalat Id di wilayah Tolikara dan larangan mengenakan jilbab.

"Larangan itu dalam rangka pelaksanaan seminar dan KKR (Kebaktian Kebangunan Rohani) Pemuda GIDI internasional, 13 sampai 19 Juli 2015," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat mengungkap kronologis insiden itu di rumah dinas Kepala BIN Sutiyoso, Jakarta, Kamis (23/7).

Kapolres Tolikara AKBP Suroso, sebut Badrodin, menerima surat itu tanggal 13 Juli 2015. Suroso lantas mengklarifikasi surat itu kepada presiden GIDI. Rupanya, presiden GIDI menyatakan tidak menyetujui surat tersebut. Artinya, surat itu tidak resmi.

Suroso lalu berkoordinasi dengan Bupati Tolikara Usman Wanimbo. Ia memberitahu bahwa surat itu tak berlaku. Usman pun bertanya ke panitia lokal acara GIDI perihal surat itu. Panitia menjawab, telah mendapat pemberitahuan pembatalan surat tersebut.

Mengetahui surat tersebut batal, Suroso dan Wanimbo telah menganggap persoalan itu 'clear'. Keduanya berkoordinasi dengan umat Islam di Tolikara dan mempersilakan melaksanakan shalat Id dengan pengamanan. Rupanya, insiden tak terbendung.

"Pada takbir ketujuh, datanglah massa dan mengharapkan shalat dibubarkan. Kapolres dan staf bernegosiasi agar jamaah bubar usai melaksanakan shalat," ujar Badrodin.

Negosiasi kemudian gagal. Jumlah massa GIDI semakin banyak. Di tengah negosiasi, massa mulai melempari jamaah dengan batu dan kayu. Polisi lalu melepas tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Massa semakin beringas melemparkan batu. Polisi pun melepaskan tembakan ke tanah.

"Maka itu 12 korban itu rata-rata terkena luka tembak di kaki. Hanya satu yang kena pinggul dan itu meninggal dunia. Tapi itu sudah sesuai ketentuan," lanjut Badrodin.

Usai jatuh korban, massa membubarkan diri. Selagi bubar, mereka sempat membakar kios. Badrodin mengatakan, lantaran kios itu terbuat dari kayu, api pun dengan mudah merembet ke kios sebelahnya. Naas pula, kios itu sederet dengan mushala tempat shalat Id sehingga mushala ikut terbakar.

Badrodin memastikan bahwa proses hukum atas insiden itu telah dilakukan. Sebanyak 50 orang saksi dari kedua belah pihak diperiksa. Polisi mensasar pelaku pembakaran kios dan mushala serta pihak yang mengeluarkan surat tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×