kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapolri bakal tindak tegas oknum Polri yang menjadi backing debt collector


Minggu, 10 April 2011 / 22:03 WIB
ILUSTRASI. Bank Yudha Bhakti: Pelayanan nasabah di Kantor Bank Yudha Bhakti, Pasar Minggu, Jakarta Selatan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopoakan menindak tegas oknum Korps Bhayangkara yang menjadi pelidung kegiatan debt collector. Timur pun berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian yang terlibat dalam aksi perampasan mobil yang ditumpangi oleh sejumlah mahasiswi.

"Tentunya kita akan periksa dari awal kalau memang ada keterlibatan polisi seperti itu. Kalau terlibat, akan kita tindak tegas," papar Timur kepada sejumlah media pada Jumat akhir pekan lalu.

Timur juga meminta kepada pimpinan pada jajaran Kepolisian, agar melakukan pengawasan internal terhadap bawahannya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi anggota Kepolisian yang terlibat dalam kegiatan penagihan debt collector. Lebih lanjut Timur menyatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan debt collector tidaklah terdaftar dalam Kepolisian.

Hal ini berbeda dengan perusahaan jasa penyalur Satuan Pengamanan (Satpam) yang terdaftar di Kepolisian. "Kalau melanggar hukum mana bisa terdaftar, kan? Tapi kita juga lihat kasus per kasus. Saya kira itu yang kita lakukan," tandasnya.

Meski demikian, Timur menyatakan bahwa kebenaran tentang adanya anggota Korps Bhayangkara yang terlibat sebagai pelindung dalam aksi perampasan milik mahasiswa, harus dilihat secara jernih.

Pasalnya, Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Sehingga, temuan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi di dalam mobil Honda Freed yang digunakan debt collector, harus diperiksa lebih lanjut. "Tolong dipisahkan, kita azas praduga tidak bersalah. Artinya kalau memang ada pelanggaran, itu melalui proses penyidikan," pungkasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kadiv Humas Irjen Pol Anton Bachrul Alam membenarkan bahwa perusahaan jasa yang mempekerjakan debt collector memang tidak terdaftar dalam Kepolisian. Selain itu, perusahaan jasa tersebut juga tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Polri. Hal tersebut menurut Anton, dikarenakan cara yang digunakan dalam melakukan penagihan oleh debt collector, kadang dengan tindak kekerasan.

Cara-cara yang dilakukan oleh debt collector, tidak sedikit juga yang menyimpang dari ketentuan yang ada. "Mereka juga kadang-kadang menyimpang. Menagih dengan cara yang keras. Makanya mereka tidak mau mendaftar, melapor dan sebagainya karena mereka kerjanya ilegal. Kalau satpam datanya ada dikita," jelas Anton.

Hal ini terkati kasus empat orang pria yang diduga berprofesi sebagai debt collector merampas mobil Toyota Rush dengan nomor polisi H 90 SB yang ditumpangi lima mahasiswa di Jalan Casablanca Jakarta Selatan pada Rabu (6/4) silam. Dua pelaku langsung membawa mobil tersebut, sedangkan korban dibawa oleh pelaku lainnya dengan menggunakan mobil Honda Odyssey dan Freed.

Dari hasil pengembangan petugas Polda Metro Jaya, mobil tersebut kemudian berhasil ditemukan. Namun para pelaku telah melarikan diri. Polisi kemudian juga menemukan sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi di dalam mobil Honda Freed yang digunakan debt collector.

Dalam kartu tersebut tertera nama YS anggota Provost Polres Kabupaten Bekasi. Diduga oknum polisi tersebut terlibat dalam aksi perampasan mobil, karena KTA itu berada di mobil pelaku. Namun kasus ini masih dalam pengusutan petugas Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×