Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap.
Namun, hal tersebut akan dilakukan dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara bagian keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam kabin pesawat.
“Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara,” ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%
Novie mengatakan, nantinya pesawat dapat melakukan pengangkutan hingga 100% dari total kapasitas secara bertahap.
Namun, pada saat ini pihaknya akan berfokus pada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19.
Dengan demikian, nantinya secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Baca Juga: Tes PCR Memberatkan Bisnis Maskapai Penerbangan