Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara itu, Kriteria jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
e. Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. Bukan jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Baca Juga: Kemenpan: Dicari! ASN yang profesional untuk CPNS tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News