kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.830.000   -50.000   -1,74%
  • USD/IDR 17.211   48,00   0,28%
  • IDX 7.542   -17,77   -0,24%
  • KOMPAS100 1.031   -8,30   -0,80%
  • LQ45 736   -7,70   -1,04%
  • ISSI 273   -0,06   -0,02%
  • IDX30 401   0,75   0,19%
  • IDXHIDIV20 492   5,09   1,05%
  • IDX80 115   -0,96   -0,82%
  • IDXV30 141   2,14   1,54%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Kapan pemerintah rekrut profesional untuk isi jabatan tinggi pemerintahan?


Sabtu, 27 Juni 2020 / 10:30 WIB


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara itu, Kriteria jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);

e. Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

f. Bukan jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Baca Juga: Kemenpan: Dicari! ASN yang profesional untuk CPNS tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×