Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merekrut kalangan profesional sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan fungsional. Rencana ini salah satunya bertujuan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Teguh Widjinarko mengatakan, rencana merekrut kalangan profesional ini nampaknya belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat danĀ kemungkinan akan dimulai tahun depan. Hal ini karena pemerintah fokus pada penanganan pandemi covid-19.
"Rekrutmen (kalangan profesional) kemungkinan dimulai tahun depan," kata Teguh kepada Kontan, Jumat (26/6).
Baca Juga: Inilah rincian gaji ke-13 PNS yang bisa didapat tahun ini
Teguh mengatakan, adanya pandemi ini juga secara tidak langsung berpengaruh pada pola kerja aparatur sipil negara (ASN) misalnya dengan adanya work from home dan penggunaan teknologi informasi yang memudahkan pekerjaan. Selain itu, kebutuhan kalangan profesional untuk menjadi PPPK yang mengisi jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional juga tergantung kebutuhan kementerian/lembaga.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disebutkan, Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud terdiri dari jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu.
Kriteria jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. Bukan jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Baca Juga: Menteri Tjahjo minta PNS dipecat bila terpapar tiga hal ini
Sementara itu, Kriteria jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB);
e. Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
f. Bukan jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Baca Juga: Kemenpan: Dicari! ASN yang profesional untuk CPNS tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News