Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada Agustus 2025.
Sebenarnya KJP bulan agustus 2025 kapan cair?
Untuk diketahui saja, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong akses pendidikan yang merata, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
KJP ditujukan bagi peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran dana yang diterima tiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan masing-masing.
Dana bantuan KJP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, buku pelajaran, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.
KJP bulan agustus 2025 kapan cair?
Meski sudah memasuki bulan Agustus, hingga Selasa (5/8/2025), Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP bulan ini.
Biasanya, informasi pencairan akan diumumkan melalui kanal resmi seperti laman kjp.jakarta.go.id, akun media sosial Dinas Pendidikan DKI, maupun aplikasi JAKI.
Untuk itu, para penerima manfaat KJP diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi guna mengetahui kapan dana akan masuk ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Antrean Pangan Bersubsidi KJP Pasar Jaya Juli 2025
Sebagai catatan, pencairan dana KJP umumnya dilakukan secara bertahap, dan dapat berbeda waktu antara satu jenjang pendidikan dengan jenjang lainnya.
Berdasarkan realisasi sebelumnya, pencairan dana KJP umumnya dilakukan di awal bulan, yakni pada rentang tanggal 1 hingga 5.
Dalam beberapa kasus, dana baru masuk ke rekening siswa mendekati tanggal 8, meski tidak menutup kemungkinan bisa lebih lambat.
Meski begitu, batas paling lambat pencairan dana KJP biasanya tidak melebihi tanggal 15 setiap bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pencairan KJP dilakukan secara bertahap untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Dengan begitu, peserta didik dan orang tua diimbau untuk bersabar serta memantau kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti situs web KJP atau aplikasi JAKI, guna mengetahui jadwal pasti pencairan dana setiap bulannya.
Baca Juga: Daftar Tempat Wisata Edukatif Gratis untuk Pemilik KJP Plus di Jakarta, Mana Saja?