kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.471   172,00   1,03%
  • IDX 6.802   34,77   0,51%
  • KOMPAS100 983   4,77   0,49%
  • LQ45 762   0,84   0,11%
  • ISSI 216   1,33   0,62%
  • IDX30 396   0,74   0,19%
  • IDXHIDIV20 473   1,62   0,34%
  • IDX80 111   0,11   0,10%
  • IDXV30 115   -0,62   -0,54%
  • IDXQ30 130   0,43   0,33%

Kapan Karyawan Swasta Dapat THR Lebaran? Simak Jadwal dan Ketentuannya


Sabtu, 08 Maret 2025 / 17:25 WIB
Kapan Karyawan Swasta Dapat THR Lebaran? Simak Jadwal dan Ketentuannya
ILUSTRASI. Amplop uang lebaran.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) menarik perhatian banyak pihak setiap tahunnya, tak terkecuali bagi karyawan swasta. 

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025). 

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025? 

THR 2025 karyawan swasta kapan cair? 

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. 

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Ini Prediksi Waktu Pencairan & Jumlah

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. 

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta? 

Aturan THR karyawan swasta 

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu

Adapun kelompok karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR 2025 sebagai berikut: 

- Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas 

- Karyawan atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah 

- Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing. 

Untuk diketahui, cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut: 

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12. 

Tonton: Potongan Pajak Lebih Besar, THR 2025 Bakal Susut Dari 2024

Sanksi bagi perusahaan 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR 2025 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×