kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kantor Pinjol Ilegal yang Digrebek di PIK 2 Baru Beroperasi pada Akhir Tahun Lalu


Kamis, 27 Januari 2022 / 12:49 WIB
Kantor Pinjol Ilegal yang Digrebek di PIK 2 Baru Beroperasi pada Akhir Tahun Lalu
ILUSTRASI. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah PIK 2, pada Rabu (27/1) malam. Adapun, perusahaan yang digrebek tersebut baru beroperasi pada Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan. Adapun, mereka ini telah mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal. 

“Diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” ujar Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi dua tim dengan tugas yang berbeda. 48 orang pertama bertugas untuk menjadi tim reminder yang peminjam sebelum jatuh tempo. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal Digerebek Lagi, Ini Daftar 103 Fintech Legal & Terdaftar Tahun 2022

Kemudian, sisanya yang 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Adapun, 50 orang ini masih dibagi lagi berdasarkan waktu keterlambatan peminjam.

Saat ini, Zulpan bilang bahwa pihaknya sedang mengembangkan terkait suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol tersebut. Mengingat, batasan terendah dari pinjaman mereka adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta.

“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Zulpan.

Adapun, Zulpan mengungkapkan kegiatan pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sekadar informasi saja, saat ini hanya ada 103 pinjol atau fintech lending yang sudah berizin OJK per 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau untuk hanya mengakses pinjol yang sudah mendapat izin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×