Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didemo ribuan demonstran, Kamis (26/2). Mereka menuntut agar Menteri Susi Pudjiastuti menghapus aturan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.
Mereka adalah nelayan dari Front Nelayan Indoensia Bersatu meminta agar Susi menghapus Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Peraturan ini dinilai merugikan nelayan lantaran tidak memberikan manfaat bagi mereka, khususnya di perairan Pantai Utara Jawa.
Para demonstran ini mengaku berasal dari daerah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Para nelayan ini menyatakan akibat kebijakan Susi tersebut, para nelayan banyak yang menganggur.
Namun terkait penolakan kebijakannya ini, Menteri Susi menengaskan tidak akan menghapusnya. Ia bilang, kebijakan itu sudah tepat. Ia mengatakan tidak akan memberikan konpensasi seperti subsidi pembelian alat tangkap ikan baru kepada para nelayan. Sebab selama ini yang menggunakan alat tangkap cantrang adalah nelayan besar.
"Jadi saya tidak akan menghapus kebijakan itu," ujar Susi.
Susi mengatakan harga alat cantrang itu sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Karena itu, nelayan kecil tidak mungkin menggunakan alat cantrang, pastilah pengguna alat tangkap itu nelayan besar dengan modal jumbo.
Jumlah nelayan yang mendatangi kantor KKP diklaim mencapai 5.000 hingga 10.000 nelayan dari bergai penjuru di Indoensia. Menjelang siang, para demonstran ini perlahan-lahan meninggalkan kantor KKP yang dijaga ketat aparat kepolisian. Sebagian perwakilan mereka juga telah diterima oleh pejabat di KKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News