Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, Rabu (19/11).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Sugiharto.
"Hari ini (19/11) dilakukan penggeledahan di Kantor Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jl. TMP Kalibata No 17. Jakarta Selatan dengan tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat bukti perkara yang kini ditangani lembaganya. Kendati demikian menurut Zulkarnain, pihaknya belum membidik tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini," kata Zulkarnain.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Irman pada 22 April 2014 lalu. Kemudian setelah penggeledahan tersebut, KPK mencegah Irman untuk bepergian ke luar negeri sejak 25 April 2014. Irman baru diperiksa KPK sebagai saksi untuk Sugiharto dalam kasus tersebut pada Juli 2014 lalu.
KPK telah menetapkan Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara dalam proyek itu.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun nilai proyek tersebut pada tahun 2011 lebih dari Rp 2 triliun. Sementara untuk tahun 2012 proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 3 triliun. Dengan demikian, total nilai proyek untuk dua tahun periode tersebut mencapai Rp 6 triliun. Akibat perbuatan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 1,12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News