kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kalla Bakal Memberikan Jawaban terkait Gugatan Robert Tantular


Senin, 31 Mei 2010 / 12:45 WIB
Kalla Bakal Memberikan Jawaban terkait Gugatan Robert Tantular


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan akan memberikan jawaban terkait gugatan Robert Tantular. Sebelumnya agenda jawaban ini sempat tertunda karena para tergugat lain belum siap menyampaikan jawabannya.

"Hari ini agenda sidang penyampain jawaban dari Jusuf Kalla. Minggu kemarin tertunda karena belum semua tergugat siap menyampaikan jawabannya," kata Ridason Galingging, salah satu kuasa hukum Robert Tantular, Senin (31/5).

Menurutnya, seharusnya pada pekan kemarin semua tergugat sudah menyampaikan jawaban sehubungan proses mediasi yang dilalui tidak membuahkan hasil. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Dehelk Sandan memutus untuk menunda persidangan. Pasalnya baru Mantan Wapres Jusuf Kalla dan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menyatakan siap memberikan jawabannya. Sedangkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham belum siap memberikan jawabannya.

Mantan pemilik Bank Century ini menggugat Wapres Jusuf Kalla dan Susno Duaji karena telah menuding Robert sebagai perampok. Tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah. Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert.

Selain menggugat Kalla dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham.

Dalam gugatan, Robert mengaku mengalami kerugian materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya. Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.

Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×