kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Kalau mau jenguk Ahok, harus izin pengadilan


Selasa, 09 Mei 2017 / 13:20 WIB
Kalau mau jenguk Ahok, harus izin pengadilan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama yang divonis melakukan penodaan agama langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Penahanan dilakukan tetap dilakukan meski Ahok menyatakan mengajukan banding.

Asep Sutandar, Kepala Rutan Cipinang mengatakan bahwa tidak ada proses istimewa meski Ahok masih berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya standar operasional prosedur (SOP) akan tetap dilakukan seperti biasa saat terpidana masuk rutan.

Asep mengatakan, secara umum, awalnya Ahok akan menjalani tes kesehatan. Setelah itu, ada semacam orientasi lingkungan.

"SOP tetap diperiksa kesehatan awal, di ruang registrasi ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan selama seminggu atau 2 minggu," ujar Asep Sutandar, Selasa (9/5).

Ia juga menjelaskan, kalau ada pihak yang hendak menjenguk, prosesnya tidak sembarangan, yaitu harus ada izin pengadilan. "Kalau mau jenguk, izin yang menahan, kalau banding di tingkat pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, di rutan Cipinang terdiri dari tiga blok. Blok A untuk tahanan umum, blok B untuk Narkoba. Sedangkan blok sisanya untuk tahanan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×