kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Catat, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja juga naik, lo


Rabu, 28 Agustus 2019 / 15:28 WIB
Catat, iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja juga naik, lo
ILUSTRASI. Pelayanan BPJS Kesehatan


Reporter: Lidya Yuniartha, SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan cuma tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bakal naik. Setoran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha dalam program yang BPJS Kesehatan selenggarakan itu juga akan bertambah.

Dalam rapat kerja gabungan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, Selasa (27/8), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan perubahan formulasi iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan. Mereka mengusulkan kenaikan batas upah.

Untuk iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Badan Usaha BPJS Kesehatan, DJSN memang tetap mengusulkan tarif sebesar 5% tapi dengan batas atas upah yang naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari yang berlaku saat ini Rp 8 juta. Sementara iuran Peserta Pekerja Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.

Kalau usulan ini gol, tentu beban yang pekerja dan pemberi kerja alias pengusaha bertambah, khususnya yang bergaji di atas 8 juta per bulan. Mengutip situs BPJS Kesehatan, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5% dari upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Baca Juga: Wah, Menkeu usul tarif iuran BPJS Kesehatan naik 100%

Contoh, pekerja A mendekap gaji Rp 10 juta per bulan. Sebelumnya, iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5% dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta. Pembagiannya: pekerja A membayar Rp 80.000 dan pemberi kerja Rp 320.000.

Kelak, dengan formula perhitungan yang baru, maka iuran BPJS Kesehatan pekerja A menjadi sebesar Rp 500.000. Pekerja A mesti merogoh kocek Rp 100.000 dan pemberi kerja Rp 400.000.

Hanya, menurut Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni, jika kenaikan iuran Peserta Bukan Penerima Upah dan Penerima Bantian Iuran (PBI) juga Perserta Penerima Upah BPJS Kesehatan berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di 2021 mendatang. "Dengan asumsi, pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit hingga akhir 2019," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×