Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Joebes Kerina Meytanta dan PT Glory Bumi Nusantara menegaskan bakal mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitannya terhadap PT Direct Vision.
"Kita akan mempersiapkan kasasi terkait putusan Pengadilan," kata Andre Ismangun, kuasa hukum Joebes Kerina dan Glory Bumi, Senin (7/6).
Dijelaskan olehnya bahwa upaya kasasi itu nantinya kembali menegaskan soal pembuktian terhadap tiga poin yakni bukti pengalihan utang (cessie), kemudian tagihan terkait utang, dan rekstrukturasi utang. "Soal rekstrukturasi utang sejauh ini kami tidak mengetahui itu antara Direct Vision dengan Outsourcing dan Acrrossindo Mahati," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Direct Vision, Saiful Bahri saat ditemui seusai persidangan enggan memberikan komentar sedikit pun.
Sekadar mengingatkan Direct Vision yang tidak lain merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan usaha patungan antara Astro dengan Grup Lippo itu dipailitkan Oleh Joebes Kerina dan Glory Bumi. Dua perusahaan itu mengaku punya klaim tagihan terhadap Direct Vision.
Joebe Kerina adalah pihak yang menerima secara sah pengalihan piutang dari PT Outscorsing Indonesia yang sebelumnya memiliki piutang, terkait dengan Direct Sales Channel Jakarta dan Direct Sales Channel Semarang terhadap Direct Vision.
Pengalihan piutang ini berdasarkan perjanjian pengalihan piutang antara Outscorsing kepada Joebes Kerina, tertanggal 1 Maret 2010, sehingga secara sah sejak saat itu Joebe Kerina menjadi kreditur Direct Vision dengan piutang sebesar Rp302,840 juta.
Sementara itu, Glory Bumi mengklaim sebagai pihak yang menerima pengalihan piutang dari PT Acrrossindo Mahati, terkait dengan management fee, transportation reimbursement, bonus, dan komisi, dengan total tagihan Rpll6,042 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News