Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Smart SIM pada 22 September 2019 mendatang sejalan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Berbeda dengan SIM yang saat ini ada, Smart SIM dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money).
Smart SIM juga bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian. Kendati demikian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi, mengatakan, pemilik SIM lama yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru mengganti SIM lama dengan Smart SIM.
Baca Juga: Korlantas: Penggunaan smart SIM sebagai uang elektronik bukan kewajiban
“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM,” ucap Kakorlantas dilansir dari akun resmi NTMC Polri, Rabu (28/8).
Pengguna SIM lama akan mendapatkan Smart SIM ketika melakukan perpanjangan. Sementara itu, pengguna baru dapat membuat Smart SIM baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Jadi tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, sekuriti ditingkatkan, tidak ada juga yang berubah dari PNPB yang harus dibayarkan masyarakat. Jadi tidak ada satu pun masyarakat yang dirugikan," kata Kakorlantas mengutip Kompas.com nasional.
Menurut Refdi, untuk proses permohonan, hingga prosedur atau syarat-syarat juga tetap sama, hanya saja akan dititik beratkan pada bagian uji teori.
Baca Juga: Politisi muda Golkar lebih condong ke Airlangga