Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pembebasan lahan yang terjadi di Kampung Bandan Jakarta Utara sejauh ini masih buntu. Setelah pihak KAI mengajukan gugatan kepada PT Duta Anggada Realty Tbk (DART) terkait kepemilikan lahan yang akan dibangun infrastruktur MRT, PT KAI masih bungkam.
Kepala Humas PT KAI Daop I, Edy Kuswoyo menjelaskan bahwa pihaknya belum diajak untuk melakukan pembahasan terkait apapun. Oleh sebab itu, dia masih enggan berkomentar terkait masalah lahan yang diperebutkan ini.
“Itu belum pernah ada pembahasan. Kita belum pernah diundang. Pokoknya kita belum pernah diajak rapat untuk pembahasan itu. Pembahasannya belum ada jadi enggak bisa dijawab,” ujar Edy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/7).
Terkait dengan gugatan hukum PT KAI pada Mei 2018 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Edy juga enggan berkomentar. Dia bahkan seolah tidak tau perihal gugatan hukum yang sudah dilayangkan.
Sebelumnya Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Agung Wicaksono menyebutkan bahwa PT MRT terus berkoordinasi dengan seluruh tim pendukung infrastruktur baik Pemrov DKI Jakarta maupun PT KAI. "Pasti (berkoordinasi dengan PT. KAI)," kata Agung melalui pesan singkat.
PT KAI menuntut Duta Anggada Realty membayar ganti rugi senilai Rp 820,61 miliar, serta meminta sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama tergugat (Duta Anggada) yang berasal dari hak pengelolaan No 10 Desa Ancol atau HGB No 1742 Desa Ancol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News