Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 6,4 juta pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan akibat Covid-19.
"Mungkin angka dari Kementerian Ketenagakerjaan masih di level 2 juta orang. Angka ini kami dapat dari asosiasi yang memberikan laporan secara berkala," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR, Selasa (9/6).
Menurut Rosan, jumlah yang dirumahkan ada sekitar 90% dan yang di-PHK ada sekitar 10%.
Baca Juga: 6 juta pegawai terdampak Covid-19, Kadin: 90% dirumahkan dan 10% di-PHK
"Yang dirumahkan ini 90% dan di-PHK 10%. Itu rata-ratanya. Kalau yang di-PHK ini kan ada konsekuensi bayar pesangon, nah mereka tidak dalam posisi untuk mampu membayar pesangon," tambah Rosan.
Asosiasi yang melapor pun bermacam-macam. Misalnya dari asosiasi perhotelan. Dari data yang diterima Kadin, sudah ada sekitar 2.000 hotel yang tutup dan sudah melapor. Dari hotel yang ditutup tersebut sudah ada kurang lebih 430.000 pekerja yang terdampak.
Selanjutnya, dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Dari laporannya ada sekitar 1,4 juta pekerja yang dirumahkan atau yang di-PHK.
Ada pula dari asosiasi tekstil yang menyampaikan ada 2,1 juta pekerja yang terdampak, dari industri alas kaki sudah hampir 500.000 orang, dan masih ada lagi di asosiasi-asosiasi yang berhubungan dengan elektronik dan lainnya.
Melihat keadaan ini, maka kondisi perekonomian di kuartal II 2020 akan lebih berat, dimana akan ada pertambahan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang bisa masuk level minus.
Baca Juga: Ini harapan serikat pekerja saat penerapan kenormalan baru
Rosan berpendapat, kemudahan berusaha dan investasi akan sangat penting setelah pandemi Covid-19 ini berakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News