kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin sambut baik perubahan PMK No 14 tentang bea masuk barang impor


Senin, 19 Februari 2018 / 19:50 WIB
Kadin sambut baik perubahan PMK No 14 tentang bea masuk barang impor
ILUSTRASI. Pabrik ponsel OPPO


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 14/Pmk.010/2018 tentang bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan internasional Shinta W Kamdani mengatakan, saat ini pelaku industri merasakan sulitnya berkompetisi dengan pihak asing lantaran biaya produksi yang cukup tinggi. Apalagi proses manufaktur dunia tidak lagi tersentralisasi di suatu negara atau kawasan.

“Sebagai contoh iPhone, bila kita lihat di belakangnya tertulis “assembled in China” yang artinya komponen-komponen penyusun iPhone berasal dari beberapa tempat seperti layar dari Sharp Jepang, prosesor dari Samsung Korea Selatan, atau accelerometer dari Bosch Jerman,” katanya kepada Kontan.co.id. Senin (19/2).

Dengan adanya rantai nilai global, lanjutnya, proses manufaktur pasti membutuhkan impor. Untuk itu, sudah bukan waktunya lagi Indonesia anti terhadap impor.

“Justru saat ini yang perlu diarahkan pemerintah adalah bagaimana menjadikan Indonesia sebagai pusat manufaktur atau perakitan sehingga dari barang impor tersebut kita bisa meningkatkan nilainya untuk kemudian kita ekspor kembali,” ujarnya.

Dengan adanya bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk peningkatan daya saing industri sektor tertentu dampaknya akan positif bagi industri. Sebagai tambahan, PMK tersebut merupakan perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 248/Pmk.011/2014. Dalam PMK yang baru terdapat tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor (gudang berikat) dan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (pusat logistik).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×