kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Kadin minta ada Kementerian Industri Kreatif


Rabu, 01 Oktober 2014 / 14:33 WIB
Kadin minta ada Kementerian Industri Kreatif
ILUSTRASI. Proses pembentukan lembaga pungut-salur iuran batubara masih terganjal poin terkait Pajak Pertambahan Nilai. KONTAN/Muradi


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bidang Industri Kreatif & MICE (Meeting, Incentif, Convention, Exhibition) Budyarto Linggowiyono menyambut baik usulan presiden terpilih Joko Widodo untuk membentuk Kementerian Industri Kreatif.

Budyarto mengatakan industri kreatif punya potensi yang besar sehingga perlu dikembangkan. "Kami ingin ada kementerian sendiri sehingga permasalahan industri ini ditangani serius oleh pemerintah," ujarnya pada konferensi pers "Ekspektasi Dunia Usaha untuk Pengembangan Industri Kreatif dan MICE pada Pemerintah Baru" pada Rabu (1/10).

Saat ini industri kreatif berada di bawah kementerian pariwisata. Budyarto mengatakan apabila kementerian industri kreatif tidak jadi dibikin pemerintah baru, paling tidak industri kreatif lebih baik ditaruh di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM. "Industri kreatif ini pada karya. Industri kreatif ini jadi lokomotif bagi UKM ini star-up bisnis," ujar Budyarto.

Namun paling ideal adalah adanya kementerian industri kreatif sendiri. "Di industri film misalnya, hanya selevel Kasubdit di Kemendikbud. Kami ingin supaya ada pejabat-pejabat selevel dirjen yang bisa punya kuasa lebih, sehingga masalah industri kreatif lebih ditangani dengan cepat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×