kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri kreatif akan diuntungkan UU Hak Cipta


Rabu, 17 September 2014 / 09:14 WIB
Industri kreatif akan diuntungkan UU Hak Cipta
ILUSTRASI. Jangan Berhenti Olahraga Saat Haid, Ini 4 Manfaat yang Bisa Anda Rasakan!


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Rani Nossar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di pengujung masa baktinya, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta menjadi Undang-Undang (UU). Langkah ini disambut positif para pelaku usaha di Tanah Air.

Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter, mengatakan, pengesahan UU Hak Cipta bakal mendorong berkembangnya industri kreatif dan bakat para pencipta desain kreatif. Hariyadi menjelaskan, saat ini compact disk (CD) musik bajakan telah merajalela di Indonesia. Padahal, peredarannya itu sudah melanggar hak cipta. Sebab, di dalam CD bajakan, ada lagu maupun film karya seniman yang dilanggar hak ciptanya.

Pelanggaran hak cipta juga terjadi di dunia busana. Motif atau baju dan kain etnik seperti batik dan tenun ikat tidak luput dari pelanggaran hak cipta. "Jika pelanggaran hak cipta ini terus terjadi, pihak yang paling dirugikan adalah penciptanya," kata Haryadi, Selasa (16/9).

Selain melindungi pencipta, regulasi ini punya nilai tambah besar untuk industri ekonomi kreatif. Negara akan menikmati saat produk kreatif sudah dijual di pasar dan laku keras. Contoh, industri batik menjadi sangat maju setelah ada pengakuan dari UNESCO sebagai world heritage.

"Dari sini saja negara mendapatkan pajak cukup besar dari tumbuhnya industri batik. Investasi juga akan masuk deras ke Indonesia bila ada perlindungan hak cipta," imbuh Haryadi. Pengesahan UU Hak Cipta juga dinilai akan melindungi hak seniman.

Larry Satrio, General Manager Anang Family Karaoke mengatakan, regulasi ini akan membuat semua tarif royalti lagu yang harus dibayar pengguna hak cipta lagu bisa sama rata. Larry mengklaim, UU Hak Cipta pertama kali diusulkan oleh Anang Hermansyah selaku pemilik Anang Family Karaoke.

Larry bilang Anang bersama Ahmad Dhani awalnya yang mencetuskan agar Direktorat Jenderal Hak Cipta bisa mengambil tindakan. Sebab, selama ini kesemrawutan pembayaran royalti lagu tidak sama dan hak-hak penyanyi dan pencipta masih diabaikan.

"Jika penyanyi sudah tak laris lagi, namun karya dulunya masih digunakan di industri karaoke, seharusnya penyanyi itu masih bisa mendapatkan uang. ," kata Larry. Ia membeberkan sejauh ini bayaran royalti untuk pemusik atau artis dari karaoke dibayar lancar setiap tahun. Anang Karaoke membayar royalti kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dan Royalti Musik Indonesia (RMI) secara bulanan maupun tahunan per lagu.

"Jadi kita bayar dua kali. Satu bayaran per tahun, satu lagi bayaran per bulan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×