kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.091   175,19   2,21%
  • KOMPAS100 1.120   29,27   2,68%
  • LQ45 799   26,55   3,44%
  • ISSI 285   3,19   1,13%
  • IDX30 417   15,72   3,92%
  • IDXHIDIV20 470   17,59   3,89%
  • IDX80 124   3,15   2,60%
  • IDXV30 133   3,94   3,06%
  • IDXQ30 132   4,51   3,55%

Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis


Selasa, 28 Januari 2020 / 18:22 WIB
Kadin menilai PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis
ILUSTRASI. PMK deminimus value barang kiriman ciptakan rasa keadilan berbisnis. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Tetap Pengembangan Ekspor KADIN Indonesia Handito Joewono mengemukakan Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman akan berlaku pada 30 Januari 2020 membuat level of playing field antara perusahaan offline dan online trading menjadi lebih setara.

Menurut Handito kesetaraan level of playing field menciptakan rasa keadilan berbisnis dan diharapkan meningkatkan gairah mengembangkan bisnis, khususnya bagi para pedagang dan produsen produk dalam negeri. 

Baca Juga: Aturan deminimus value barang kiriman segera berlaku, begini tanggapan pengusaha

PMK ini juga turut berdampak memberi tambahan insentif bagi produsen dalam negeri, khususnya bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) berorientasi ekspor. 

“Para produsen produk-produk IKM seperti fesyen, makanan olahan, dan lainnya mendapat angin segar dengan keluarnya PMK ini,” kata Handito dalam keterangan resminya, Selasa (28/1).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×