kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Kadin mengutuk peristiwa perbudakan buruh pabrik


Senin, 06 Mei 2013 / 15:10 WIB
Kadin mengutuk peristiwa perbudakan buruh pabrik
ILUSTRASI. Adonan roti yang sedang diistirahatkan agar dapat mengembang dengan baik (dok/Betty Bossi)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyesalkan praktik seperti perbudakan terhadap buruh yang di sebuah pabrik logam di di Lebak Wangi, Tangerang.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno menyatakan, perlakuan buruh seperti budak itu tak seharusnya terjadi, baik di industri kecil maupun industri besar.

Untuk itu Benny meminta pemerintah melakukan pengawasan lebih intensif. Selain itu, peranan masyarakat juga dibutuhkan untuk melakukan kontrol sosial.

 "Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Kami harapkan kasus ini tidak serta-merta mencederai dunia usaha yang terus berupaya berbenah dalam perbaikan hubungan industrial," kata Benny lewat pernyataan tertulis, Senin (6/5).

Selain itu, Benny menyatakan, aparat hukum harus menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha nakal yang melakukan praktik perbudakan tersebut.

Kadin menurut Benny juga meminta pengusaha memperlakukan pekerjanya secara manusiawi. “Kami benar-benar mengutuk tindakan tak manusiawi seperti itu," tandas Benny.

Selain Undang-undang Pidana Umum, kata Benny, tersangka penyekapan buruh itu bisa dituntut dengan pasal berlapis, karena berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan, UU Perindustrian dan UU Perlindungan Anak, mengingat dua orang dari seluruh pekerja adalah anak di bawah umur.

"Bila perlu izin usahanya dicabut karena pelanggarannya sudah berat dan semoga hukum yang diberikan bisa membuat jera pelakunya," tegasnya.

Sebelumnya, selama kurang lebih tiga bulan, para buruh pabrik kuali milik tersangka Yuki Irawan (41) disekap, disiksa, dipekerjakan dan tidak dibayar di Kampung Teluk Bayur Opak, Lebak Wangi.

Kini, pabrik tersebut sudah disegel Polres Metro Tangerang, termasuk tempat penyekapan justru berada tepat di belakang rumah mewah milik Yuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×