kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

22 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP


Kamis, 20 Oktober 2022 / 15:04 WIB
22 Juta Wajib Pajak Telah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan, hingga 18 Oktober 2022 tercatat sudah ada 22 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dilakukan validasi menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam Seminar Nasional Perpajakan, Kamis (20/10). Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan atau pemadanan di mana masih ada sekitar 30 juta NIK yang perlu dikonfirmasi dan ada 15 juta NIK yang bisa dimuktahirkan.

"Sampai dengan 18 Oktober kemarin, data yang kami himpun, sudah ada sebanyak 22 juta NIK yang statusnya sudah valid," kata Neilmaldrin, Kamis (20/10).

Neilmaldrin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisadi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa berjalan dengan efektif. Selain itu, dalam mengkomunikasikan suatu kebijakan baru, Ditjen Pajak juga telah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi melalui berbagai macam kanal dan para stakeholder.

"Jadi memang ini adalah suatu kesempatan untuk kami dalam forum-forum seperti ini untuk menjelaskan bahwa Ditjen Pajak sunguh-sungguh melakukan efoor untuk kita semua meningkatkan pelayanan," katanya.

Baca Juga: Pertumbuhan Pendapatan Negara RI Tertinggi di Asia Tenggara

Ia menyebut, pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Berdasaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Saat dihubungi Kontan.co.id, Neilmaldrin tidak menyebutkan target yang ditetapkan di tahun ini maupun di tahun depan. Namun yang pasti, Ditjen Pajak akan terus melakukan validasi sehingga wajib pajak bisa melakukan administrasi pajak dengan menggunakan NIK.

"Kita terus lakukan validasinya, baik secara mandiri oleh wajib pajak maupun oleh Ditjen Pajak," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).

Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Setoran PMSE September 2022 Tembus Rp 8,69 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×