kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kadin: Akses UMKM Memperoleh Kredit Harus Dipermudah


Kamis, 22 Juli 2010 / 14:34 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Parlemen tengah meminta masukan terkait pembuatan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Selain dari Dekopin, DPR juga meminta masukan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Kadin menyarankan undang-undang tersebut tak sekedar menciptakan lembaga baru. Namun, Kadin berharap aturan ini bisa memudahkan masyarakat kecil memperoleh kredit.

Salah satu alasan Kadin karena jumlah lembaga keuangan saat ini sudah bejibun namun pemberian kredit mikro belum tergarap sempurna. “Kalau hanya fokus pada produk finansial baru, hasilnya tidak optimal,” kata Sandiaga Uno, Wakil Ketua Kadin Bidang UKM saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Kamis (22/7).

Menurut Sandiaga, pembahasan RUU tersebut mestinya mengutamakan penciptaan proses yang memudahkan masyarakat kecil mendapatkan kredit mikro. “Ini seperti kalau kita memberikan ikan, pasti akan habis dalam sehari. Tapi, kalau kita mengajarkan memancing, akan berguna seumur hidup,” katanya.

Namun demikian, Kadin mendukung terciptanya undang-undang Lembaga Keuangan Mikro itu. “Kami sudah memberikan masukan yang banyak. Mudah-mudahan masukan kali ini bisa memberi kontribusi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×