kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.415.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.490
  • IDX 7.555   20,61   0,27%
  • KOMPAS100 1.163   0,66   0,06%
  • LQ45 942   3,23   0,34%
  • ISSI 221   -0,44   -0,20%
  • IDX30 479   2,02   0,42%
  • IDXHIDIV20 576   2,70   0,47%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 160   0,80   0,50%

KADI Temukan Dumping Ubin Keramik dari Perusahaan China, Berikut Progresnya


Senin, 15 Juli 2024 / 17:54 WIB
KADI Temukan Dumping Ubin Keramik dari Perusahaan China, Berikut Progresnya
ILUSTRASI. Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose penemuan 4,57 jutaproduk keramik alat makan dan minum (tableware) dengan berbagai merek asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp79,90 miliar. Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (20/6).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menjelaskan perkembangan progres penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk keramik impor asal China. 

Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengaku hasil penyelidikan antidumping ihwal porduk keramik asal China telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) dan sedang dikaji. 

Berdasakan Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping Tindakan Imbalan Dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KADI sejak surat itu diberikan kepadanya. 

Baca Juga: KADI Merekomendasikan BMAD Terhadap Keramik Impor China, Ini Rincian Tarifnya

"Ini tapi belum masuk masa 14 harinya, dan nanti akan dilakukan pembahasan antara lembaga terkait di tim kepentingan nasional (TKN)," jelas Danang dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (15/7). 

Danang menjelaskan dalam pembahasan di tingkat tim pertimbangan nantinya akan diputuskan apakah rekomendasi dari KADI ini bisa diterima atau dilakukan penyesuaian besaran bea masuk antidumping (BMAD). 

Setelah itu, hasil tim pertimbangan ini akan langsung disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan melalui Peratuan Menteri Keuangan (PMK). 

"Untuk besaran kita tunggu ya di hasilnya aja Tim TKN, namun untuk rekomendasi waktunya 5 tahun," jelasnya. 

Baca Juga: Mendag: Ada Tujuh Produk yang Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Danang membenarkan memang ada kerugian yang diterima oleh industri dalam negeri dengan masuknya produk impor asal negeri tirai bambu itu. 

Hanya saja, pihaknya tidak menjabarkan detail berapa besar kerugian yang ditanggung. Menurutnya hal ini bersifat rahasia karena bagian dari produk investigasi yang dilakukanya. 

"Ada kerugian bahwa utilitas dari industri dalam negeri turun, ada juga kerugian keuangan dalam laporan industri yang kami terima tapi tidak bisa dibuka karena sifatnya rahasia," ungkapnya. 

Berdasarkan salinan surat penyampaian Laporan Akhir Penyelidikan Anti Dumping Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping yang diterima KONTAN, KADI merekomendasikan pengenaan BMAD atas impor ubin keramik yang berasal dari China. 

Target pengenaan BMAD-nya menyasar keramik dengan pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91 dan 6907.40.92 dengan pengenaan tarif ad valorem dengan terntang tarif 100,12% - 199,88%. 

Baca Juga: Produk Impor Hantui Pasar Keramik Lokal

Rekomendasi ini berdasar pada sejumlah kesimpulan laporan penyelidikan KADI. Pertama, terjadi dumping atas impor barang yang diselidiki yang dilakukan oleh perusahaan asal China dengan presentase 100,12% - 199,88%. 

Kedua, Indonesia mengalami kerugian material yang dapat dilihat menurunya laba, harga dalam negeri, utilisasi kapasitas, dan ruturn of investment (ROI). 

Ketiga, terdapat hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dinyatakan dengan adanya banyak dampak volume baik secara absolut dan relatif, serta adanya dampak harga secara price undercutting, price depression dan price suppession. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×