kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar gembira, HGB PKL bisa diagunkan


Kamis, 17 Desember 2015 / 17:33 WIB
Kabar gembira, HGB PKL bisa diagunkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kabar menggembirakan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang telah memiliki sertifikat hak Guna Bangunan (HGB). Sebab, HGB yang mereka pegang bisa diagunkan untuk pengajuan pinjaman ke perbankan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah Perbankan baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun Bank umum. Hasilnya, Ia mengklaim sejumlah Bank sudah setuju untuk menyalurkan kredit dengan jaminan HGU.

Seperti diketahui, sebelumnya PKL yang selama ini berdagang di ruang publik bisa mendapatkan HGU untuk jangka waktu lima tahun. Dengan syarat, mereka direlokasi ke tempat yang lebih layak oleh pemerintah daerah setempat.

Adapun fasilitas kredit yang akan diperoleh mereka nantinya akan disesuaikan dengan pendapatan. "Pembayaran kredit mereka nantinya bersifat harian," ujar Ferry, Kamis (17/12).

Adapun mengenai plafon dan bunga yang diberikan sama seperti fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu sudah disepakati baik oleh Pemerintah, Bank Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, Ferry mengaku tidak memiliki target dalam kebijakan ini. Ia hanya bilang akan menjangkau sebanyak-banyaknya PKL. Hanya saja, pada bulan Desember ini pihaknya sudah menerbitkan sertifikat HGU untuk 22 PKL di daerah Bogor.

Dalam menjalankan programnya, pemerintah akan jemput bola. Tidak menunggu PKL yang mengajukan tetapi pemerintah yang menyisir tempat-tempat yang menjadi pusat PKL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×