Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar duka datang dari keluarga besar Komisi Yudisial (KY). Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia pada Jumat (21/4/2023) pagi. Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.
Diketahui, Jaja merupakan Ketua KY periode Juli 2018 sampai Desember 2020. "Keluarga besar Komisi Yudisial sangat berbelasungkawa atas kepergian Pak Jaja," kata Miko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat siang.
Miko mengatakan, Jaja Ahmad Jayus meninggal dunia pukul 08.58 WIB. Namun, menurut Miko, ia masih belum mendapat informasi penyebab kematian mantan Ketua KY itu secara pasti. Hanya saja, sebelum meninggal dunia, Jaja Ahmad Jayus memang dirawat intensif usai menjadi korban pembacokan.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang Lolos Tahap Pertama
"Penyebab kematian belum ada info lebih lanjut dan pasti secara medis. Namun, pasca peristiwa pembacokan waktu itu, beliau memang dirawat secara intensif di rumah sakit," ujar Miko.
Dari informasi yang diperoleh Miko, almarhum rencananya akan dishalatkan di masjid dekat rumahnya yang ada di Komplek Griya Bandung Asri, Bandung. "Dan akan dimakamkan di Kuningan Cilimus, Jalan Krikil setelah di shalatkan di Masjid Al-Amanah," kata Miko.
Sempat dibacok OTK
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu sebelumnya sempat dibacok oleh orang tak dikenal (OTK) di kediamannya di Komplek GBA 2 blok F Nomor 2 dan blok F-29, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023), pukul 15.00 WIB.
Usai kejadian, Jaja mengalami luka di bagian leher belakang dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Mayapada untuk menjalani perawatan. Selain Jaja, putrinya bernama Rahmi Dwi Utami juga menjadi korban.
Pelaku pembacokan akhirnya berhasil diamankan, yakni pria bernama Aditya (35). Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok kedua korban.
Baca Juga: Ini tokoh-tokoh negarawan yang hadir di sidang tahunan MPR
Pelaku berhasil diamankan di tempat tersangka bekerja di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, di hari yang sama pukul 22.30 WIB.
"Kemudian, kami lakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB malam tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekarwangi," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Meninggal Dunia, Keluarga Besar KY Berbelasungkawa"
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Novianti Setuningsih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News