kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.710.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.875   92,00   0,52%
  • IDX 6.240   -125,55   -1,97%
  • KOMPAS100 818   -17,15   -2,05%
  • LQ45 622   -12,00   -1,89%
  • ISSI 216   -4,86   -2,20%
  • IDX30 349   -6,36   -1,79%
  • IDXHIDIV20 426   -7,39   -1,70%
  • IDX80 93   -1,91   -2,00%
  • IDXV30 118   -1,92   -1,60%
  • IDXQ30 111   -1,78   -1,58%

Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM bagi Petugas Kebersihan


Selasa, 11 Agustus 2026 / 14:34 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK-JKM bagi Petugas Kebersihan
ILUSTRASI. Petugas kebersihan DLH Jakarta (dok/DLH DKI Jakarta)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

"Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026). 

Yassierli mengatakan keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.

Baca Juga: Data Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diperbaharui Per Bulan

"Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM," ujar Yassierli.

Yassierli berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai "pahlawan lingkungan" karena berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman.

Baca Juga: Cek Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×