kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Jusuf Kalla bantah teken pengadaan pesawat Merpati


Rabu, 01 Juni 2011 / 14:18 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 26 Agustus, simak sebelum tukar valas


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah telah meneken dokumen persetujuan pengadaan pesawat jenis MA-60 PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Dia mengaku hanya melanjutkan apa yang telah disetujui menteri keuangan waktu itu.

Menurutnya, apabila menolak ketetapan yang telah diteken oleh menteri keuangan akan memberikan dampak negatif. "Berbahaya kalau batalkan ketetapan yang telah disetujui Menkeu," ucap Kalla usai peringatan Hari Pancasila, Rabu (1/6).

Kalla memang sempat tidak setuju dengan pengadaan pesawat buatan China tersebut. Namun, akhirnya, dia mengaku tetap memberikan arahan meneruskan pengadaan pesawat buatan Xian Aircraft Company itu. Ketika itu, dia mengaku tidak ada tekanan untuk memberikan persetujuan pengadaan pesawat tersebut.

Dia pun membantah pembelian 15 unit pesawat jenis MA-60 itu agar Indonesia mendapatkan alokasi pinjaman dari China untuk membiayai proyek listrik berkapasitas 2x10 ribu Megawatt (MW). "Tidak ada kaitan itu. Merpati kan lebih dulu (diajukan) daripada listrik," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Sardjono Jhonny Tjitrokusumo mengakui ada persetujuan Jusuf Kalla dalam pengadaan pesawat MA-60 tersebut. "Saya katakan bahwa tidak ada penolakan oleh JK. Buktinya terdapat arahan untuk penerusan proyek di dalam dokumen pengadaan MA-60," katanya.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut pengadaan pesawat tersebut. Diduga pengadaan tersebut mengandung tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa Sardjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×