Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) Badan terdaftar yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2018 sebanyak 1,47 juta. Hingga Kamis (2/5) lalu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah WP Badan yang telah menyampaikan laporan SPT PPh mencapai 768.000 WP.
Artinya, jumlah laporan SPT WP Badan hanya mencapai 52,24% dari jumlah keseluruhan WP Badan yang wajib lapor.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, tahun 2018, jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Dari jumlah tersebut, laporan SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%.
Namun, Hestu mengatakan jumlah laporan SPT WP Badan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu. "Terdapat kenaikan 11,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu dari 690.000 menjadi 768.000," ujar Hestu, Minggu (5/5).
Sementara, WP Badan yang menyampaikan SPT secara online melalui e-filing tercatat sebanyak 558.000 atau sekitar 73%.
Sama seperti WP Orang Pribadi, Hestu mengatakan DJP akan menindaklanjuti WP yang belum memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT.
"Kami akan tindaklanjuti berdasarkan data-data penghasilan maupun kepemilikan harta, atau data-data lain yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan dalam SPT," ujarnya.
Kementerian Keuangan menargetkan rasio kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak dari total wajib pajak yang terdaftar wajib lapor yakni sebanyak 18,3 juta WP. Target tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News