kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,72   -9,77   -1.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah Pesangon Karyawan PHK Perppu Cipta Kerja, Download Aturan Di Jdih.setneg.go.id


Kamis, 05 Januari 2023 / 10:15 WIB
Jumlah Pesangon Karyawan PHK Perppu Cipta Kerja, Download Aturan Di Jdih.setneg.go.id
ILUSTRASI. Jumlah Pesangon Karyawan PHK Perppu Cipta Kerja, Donwload Aturan Di Jdih.setneg.go.id


Reporter: Adi Wikanto, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berisi sejumlah aturan penting bidang ketenagakerjaan, salah satunya pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut aturan pesangon PHK di Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Download juga aturan lengkap Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja di link website Sekretariat Kabinet, Setkab.goid.

Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah telah publikasi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Link download Perppu Cipta Kerja antara lain di alamat website jdih.setneg.go.id/Terbaru. Anda bisa langsung download Perppu Cipta Kerja tanpa harus login atau daftar.

Presiden Joko Widodo menyatakan penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja karena ada kegentingan perekonomian. Menurutnya, kondisi perekonomian nasional terancam oleh situasi global yang diprediksi akan resesi ekonomi tahun 2023.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja

Tak heran, Perppu 2/2022 Cipta Kerja menimbulkan pro-kontra. Tak hanya buruh, kalangan pengusaha juga keberatan dengan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dibalik pro dan kontra Perppu 2/2022 Cipta Kerja, ada sejumlah aturan penting yang perlu disoroti. Salah satunya terkait pesangon karyawan yang terkena PHK.

Aturan jumlah pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu 2/2022 Cipta Kerja. Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu 2/2022 Cipta Kerja adalah:

  1. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan upah,
  2. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, dua bulan upah,
  3. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah,
  4. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, empat bulan upah,
  5. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa keria empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, lima bulan upah,
  6. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, enam bulan upah,
  7. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah,
  8. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah,
  9. Jumlah pesangon karyawan PHK dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.

Selain pesangon, Perppu 2/2022 Cipta Kerja juga memuat ketentuan jumlah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh kayawan yang terkena PHK. Jumlah uang penghargaan masa kerja menurut Perppu 2/2022 Cipta Kerja, yakni:

  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, dua bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, tiga bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, empat bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, lima bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, enam bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, tujuh bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa keria 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, delapan bulan upah,
  • Jumlah uang penghargaan karyawan masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Karyawan juga mendapat uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang penggantian hak karyawan adalah:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja,
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Ketentuan penghitungan PHK karyawan

Mengacu pada Pasal 157 Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: upah pokok, dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Jika penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 dikalikan upah sehari. Sementara itu, apabila upah pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, maka upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

Namun, jika upah sebulan yang dimaksud lebih rendah dari upah minimum, maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

Buruh menolak dengan Perppu Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu Cipta Kerja tersebut. Terutama yang menyangkut pada sektor ketenagakerjaan.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Minggu (1/1).

Terdapat beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja yang ditolak KSPI. Pertama, mengenai upah minimum. Iqbal menjelaskan, dalam Perppu tersebut upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan gubernur.

Penggunaan kata dapat membuat isi pasal tersebut tak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. Usulan dari buruh/pekerja ialah upah minimum kabupaten/kota gubernur yang menetapkan.

"Bahasa hukum “dapat”, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Usulan buruh adalah gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ujar Iqbal.

Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja Terbit, Menko Airlangga: Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Kemudian dalam UU Cipta Kerja, upah minimum kenaikannya ditentukan oleh inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara di Perppu Cipta Kerja, penentuan berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Iqbal mengatakan, variabel indeks tertentu menjadi yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum.

“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3,” kata Iqbal.

Selain itu, KSPI juga menolak Pasal 88F di Perppu Cipta Kerja tersebut. Pasal ini berbunyi, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

Iqbal berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga dikhawatirkan bisa seenaknya mengubah-ubah aturan.

"Jadi yang kami tolak UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak. Kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu. Ketiga, Pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum, ini juga tidak ditolak buruh. Keempat, upah minimum sektoral dihilangkan," jelasnya.

Itulah link download Perppu Cipta Kerja di Jdih.setneg.go.id serta ketentuan terkait pesangon PHK karyawan. Para pekerja wajib segera download Perppu Cipta Kerja agar bisa menyikapi secara benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×