Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2017 hingga 2018, jumlah pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran menurun. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, di tahun 2017, KPK menerima sekitar 172 laporan gratifikasi Lebaran.
"Pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan, terdiri atas 40 laporan dari kementerian, lembaga; 50 laporan dari Pemda; dan 82 laporan dari BUMN," kata Febri dalam keterangan persnya, Senin (13/5).
Saat itu, total nilai pelaporan gratifikasi terkait Hari Lebaran mencapai Rp 161,66 juta. Rinciannya, Rp 22,73 juta dari kementerian atau lembaga, Rp 66,25 juta dari Pemda dan Rp 72,68 juta dari BUMN.
Barang-barang pemberian gratifikasi yang dilaporkan tersebut mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya pun beragam, seperti parcel kue senilai Rp 50.000 hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta.
"Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11% menjadi 153 laporan.Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN," kata Febri.
Akan tetapi, nilai total pelaporan gratifikasi meningkat menjadi Rp 199,53 juta Rinciannya, nilai pelaporan dari Pemda sebesar Rp 96,39 juta dari kementerian atau lembaga sebesar Rp 54,14 juta dan dari BUMN sebesar Rp 48,49 juta.
"Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20.000 sampai uang senilai Rp 15 juta," katanya.
Pada tahun 2019 ini, per 10 Mei 2019, KPK belum menerima laporan gratifikasi terkait Hari Lebaran. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK: Dua Tahun Terakhir, Jumlah Pelaporan Gratifikasi Lebaran Menurun"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News