Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan pajak atau tax amnesty tak menemukan kesepakatan bulat. Dalam rapat terakhir Minggu (26/6), pembahasan yang dilakukan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu masih menyisakan sejumlah ganjalan.
Setelah Panja selesai, pembahasan RUU Tax Amnesty akan dilanjutkan dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) hari ini (27/6). Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem Johnny G. Plate bilang, sampai pembahasan terakhir kesepakatan tarif tebusan belum tercapai.
Menurut Plate, semua pendapat fraksi akan menjadi catatan dari kesimpulan rapat Panja. Catatan itulah yang akan dibahas dalam Raker bersama pemerintah. "Secara umum di panja, seluruh fraksi setuju pembahasan dilanjutkan di Raker," katanya, Minggu (26/6) kepada KONTAN.
Selain tarif, fraksi-fraksi juga belum mencapai kesepakatan terkait objek pajak. Sebanyak lima fraksi ingin perluasan objek, dari usulan pemerintah hanya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Ada juga fraksi yang tak menentukan sikap.
Lima fraksi ingin objek tax amnesty diperluas hingga ke bea dan cukai, pajak daerah, termasuk pajak migas adalah Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Nasdem. Berbagai perbedaan pendapat itu rencananya akan dibahas dalam raker antara Komisi XI dan pemerintah Senin ini (27/6).
Tarif tebusan UMKM
Anggota fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno juga berharap raker pada Senin ini menuntaskan pembahasan RUU Tax Amnesty. Dia bilang ada beberapa pasal yang masih ditunda hingga Raker. Pasal yang dimaksud antara lain yang mengatur mengenai jangka waktu RUU Tax Amnesty, tarif uang tebusan, mekanisme repatriasi, dan jaminan kerahasiaan data.
Jika tidak ada halangan, maka Raker pada hari ini akan menghasilkan keputusan tingkat pertama. Kemudian Selasa (28/6), DPR akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan akhir. Jika gol, maka kebijakan tax amnesty bisa berjalan awal Juli nanti.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar M. Misbakhun bilang, skema tarif tebusan sistem berjenjang sesuai periode pengajuan sudah disepakati. Besarnya 2%, 3% dan 5% untuk repatriasi, dan 4%, 6%, dan 10% untuk deklarasi. “Dalam pembahasan, ada tarif tebusan bagi UMKM yang ingin mengikuti tax amnesty, yaitu 0,5% untuk deklarasi," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).
Rencananya kebijakan pengampunan pajak ini akan berlaku sembilan bulan. Jangka waktu itu akan dibagi dalam tiga periode masing-masing tiga bulan. Untuk periode pertama, tarif uang tebusan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dikenakan tarif 2% pada periode Juli-September 2016, 3% periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk Januari-Maret 2017.
Sedang wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi aset akan kena tarif tebusan 4% untuk periode pertama, 6% periode kedua, dan 10% periode ketiga. Selain tarif, instrumen repatriasi juga tidak akan terbatas pada obligasi negara dan BUMN saja. Pemohon tax amnesty juga diperbolehkan menanamkan modal hasil repatriasinya ke sektor riil. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News