kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jumlah kunjungan wisman pada Oktober naik 12,34%


Senin, 01 Desember 2014 / 11:54 WIB
Jumlah kunjungan wisman pada Oktober naik 12,34%
ILUSTRASI. Inilah 4 Cara Merawat Reusable Cotton Pad Supaya Tahan Lama


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Oktober 2014 mencapai 808,8 ribu kunjungan, naik 12,34% dibandingkan jumlah kunjungan wisman Oktober 2013 yang sebanyak 719,9 ribu kunjungan.

Jika dibandingkan dengan September 2014, jumlah kunjungan wisman Oktober 2014 naik sebesar 2,21%. Dari jumlah itu kunjungan wisman melalui Bandara Ngurah Rai, Bali naik 27,30% dibandingkan Oktober 2013 menjadi menjadi 339,2 ribu kunjungan. Jika dibanding September 2014, jumlah kunjungan wisman melalui Bandara Ngurah Rai, Bali turun sebesar
3,64%.

Dalam keterangan resminya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, secara kumulatif periode Januari–Oktober 2014, jumlah kunjungan wisman mencapai 7,76 juta kunjungan. Jumlah itu mengalami kenaikan 8,71% dibanding kunjungan wisman pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 7,13 juta kunjungan.

BPS juga mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di 27 provinsi pada Oktober 2014 mencapai rata-rata 54,29%, naik 0,20 poin dibandingkan Oktober 2013 yang sebesar 54,09%. Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di 27 provinsi selama Oktober 2014 tercatat sebesar 1,98 hari, naik 0,07 poin dibandingkan Oktober 2013

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×