kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.718   39,55   0,59%
  • KOMPAS100 968   3,37   0,35%
  • LQ45 753   2,93   0,39%
  • ISSI 213   1,24   0,58%
  • IDX30 391   1,25   0,32%
  • IDXHIDIV20 470   2,72   0,58%
  • IDX80 110   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   0,00   0,00%
  • IDXQ30 128   0,84   0,66%

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024


Minggu, 02 Maret 2025 / 12:02 WIB
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kasus kecelakaan kerja tembus 462.241 kasus di tahun 2024


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024 mencapai 462.241 kasus. 

Mengutip satu data ketenagakerjaan, jumlah itu terdiri dari 423.644 kasus peserta penerima upah, 34.364 kasus peserta bukan penerima upah, dan 4.233 kasus peserta jasa konstruksi. Adapun, jumlah klaim kecelakaan kerja tahun 2024 sebesar Rp 3,49 triliun. 

Sementara itu, jumlah kecelakaan kerja tahun 2023 sebanyak 370.747 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 3,04 triliun. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu tahun 2025. Beleid ini diundangkan pada 7 Februari 2025. 

Baca Juga: Penutupan Sritex Dampak Dari Persaingan Global dan Tingginya Biaya Tenaga Kerja

Salah satu pertimbangan terbitnya aturan itu adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mengantisipasi ketidakmampuan perusahaan industri padat karya tertentu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara masif. 

Melalui aturan itu, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50% untuk industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Penyesuaian iuran JKK dan rekomposisi iuran JKK untuk program JKP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk iuran JKK bulan Februari 2025 sampai dengan iuran JKK bulan Juli 2025.

Selanjutnya: AAJI Catat Pembayaran Premi Reguler Dominasi Total Pendapatan Premi Industri di 2024

Menarik Dibaca: 6 Tips Tidak Ngantuk di Siang Hari selama Berpuasa, Terapkan yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×