kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Investor minta kejelasan batas waktu penyelesaian sengketa tanah


Jumat, 09 Desember 2011 / 20:46 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Selasa 12 Januari, simak sebelum tukar valas/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/07/2019


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan diharapkan akan menjadi daya tarik baru bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di Tanah Air. Namun, kalangan pemodal tersebut menganggap calon beleid tersebut tidak akan efektif apabila batas waktu penyelesaian sengketa tanah tidak jelas.

Ketua Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI) Sudarto mengatakan, sedikitnya minat investor menaruh modalnya lebih banyak disebabkan faktor ketidakjelasan hukum yang berlaku di Indonesia. Selama ini,
para investor telanjur mengucurkan modalnya untuk suatu program pembangunan, sayangnya saat di tengah jalan terbentuk tidak adanya
lahan yang bisa digunakan.

Dengan begitu, perlu ada beleid baru yang mengatur khusus peruntukan suatu lahan yang mendukung program pembangunan baik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah maupun swasta. "Adanya aturan ini, secara hukum kami akan membuat nyaman berinvestasi," kata dia kepada KONTAN, Jumat (9/12).

Meski demikian, ia menambahkan, masih ada terdapat kekurangan dalam RUU Pengadaan Tanah, yaitu terkait klausul penyelesaian sengketa tanah. Dalam calon beleid itu aturannya tetap sama seperti sebelumnya, pemilik lahan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ataupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA), bila tidak puas dengan putusan ganti rugi lahan di pengadilan negeri.

Sudarto bilang, jika pemerintah tidak mengatur batasan waktu penyelesaian sengketa, hasilnya masih akan sama seperti sebelum diterapkannya RUU Pengadaan Tanah. Dicontohkan, pembangunan infrastruktur yang berlarut-larut lantaran lambatnya penyelesaian sengketa lahan dipastikan akan merugikan pihak investor. "Kalau sengketa tanah baru selesai 2 tahun kemudian, harga bahan-bahan tentu saja akan meningkat," jelas Sudarto.

Menurutnya, batasan waktu yang ideal penyelesaian sengketa mulai dari Pengadilan Negeri (PN) hingga terbitnya keputusan kasasi di MA yaitu selama tiga bulan. "Pemerintah harus tanggap dengan persoalan ini, mereka harus mengatur jadwal penyelesaian sengketa di pengadilan," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso. Ia mengatakan, pengesahan calon beleid tersebut di Tingkat I DPR RI merupakan berita baik bagi pengusaha properti.
"Walaupun RUU diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur bukan untuk real estate, namun itu positif," ungkapnya.

Menurut dia, setiap pembangunan kawasan perumahan baru disyaratkan sarana, prasarana, dan utilitas umum yang memadai baik yang diadakan pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, RUU Pengadaan Tanah diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan kawasan perumahan yang fasilitasnya lengkap. "Kami bisa pakai RUU tersebut untuk percepatan pembangunan perumahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×