kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan naikkan cukai tembakau dan MMEA


Rabu, 17 Agustus 2016 / 16:15 WIB
Pemerintah akan naikkan cukai tembakau dan MMEA


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (kemkeu) akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan alkohol sekaligus pada tahun depan. Hal ini sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan cukai yang ditargetkan naik 6,14% pada tahun depan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan tarif cukai didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan. Dengan demikian, secara alamiah tarif cukai seharusnya naik sekitar 9,3%, yang berasal dari target pertumbuhan tahun depan 5,3% dan target inflasi 4%.

"Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani. Jadi kami akan menentukan titik temu tarif yang ideal," kata Heru, Selasa (16/8) malam.

Ia memastikan, pengumuman kenaikan tarif tersebut akan dilakukan sebelum akhir tahun ini agar pemerintah menyiapkan pita cukai dan pengusaha menyiapkan formulasi harga jual untuk tahun depan.

Kenaikan tarif cukai terjadi hampir setiap awal tahun. Tahun lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,5% yang berlaku per 1 Januari 2016. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Berbeda dengan tarif cukai makanan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2014. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, pemerintah menetapkan kenaikan tarif MMEA rata-rata sebesar 11,6% untuk tiga golongan yang berlaku 1 Januari 2014.

Sebab itu, Heru mengaku pihaknya juga mewacanakan kenaikan tarif cukai MMEA tahun ini untuk berlaku pada tahun depan. Sayangnya, ia masih merahasikan kenaikan tarif yang akan ditetapkan.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2016, pemerintah menetapkan target cukai sebesar Rp 157,2 triliun, naik 6,14% dibanding target dalam APBN Perubahan 2016.

Sementara bea masuk dan bea keluar masing-masing ditargetkan Rp 33,7 triliun dan Rp 0,3 triliun. Untuk bea masuk naik 0,9% dan bea keluar turun 88% dibanding target dalam APBN-P 2016.

Dengan demikian, target penerimaan bea dan cukai tahun 2017 sebesar Rp 191,2 triliun atau naik 3,9% dibanding target APBN-P 2016, menjadi satu-satunya pos anggaran penerimaan yang mengalami kenaikan dari pos anggaran penerimaan lainnya pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain tarif, kebijakan umum bea cukai tahun depan juga terkait pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu. Selain itu juga terkait dengan penegakan hukum dan penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×