kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jubir Wapres: Proses politik Century sudah selesai


Kamis, 05 Desember 2013 / 20:59 WIB
Jubir Wapres: Proses politik Century sudah selesai
ILUSTRASI. Kenaikan harga Bitcoin belum terbendung, dan berhasil menembus level US$ 24.000.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden menolak memenuhi undangan Tim Pengawas Bank Century di DPR.

Hal itu dikarenakan, masalah Bank Century telah memasuki ranah hukum dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, Tim Pengawas Bank Century (Timwas) tidak berwenang lagi memangil Boediono.

Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menegaskan, Boediono tidak akan menghadiri undangan atau memenuhi panggilan dari Timwas.

"Begini, Bapak Boediono sudah menyampaikan bahwa ia tidak akan menghadiri undangan atau memenuhi panggilan Timwas," ujar Yopie, di Kantor Wapres, Kamis (5/12).

Ada beberapa alasan mengapa Boediono tidak mengindahkan panggilan Timwas menurut Yopie. Diantaranya adalah, masalah Bank Century ini sudah berada di ranah hukum. Maka penting untuk menjaga agar masalah hukum tidak tercampur aduk lagi dengan masalah politik.

"Bapak Boediono betul-betul tulus ingin menjaga supaya penanganan masalah ini di KPK berjalan baik, obyektif, tidak cacat hukum karena banyak intervensi, persoalan-persoalan lain yang akhirnya tidak memungkinkan proses ini berjalan secara obyektif," beber Yopie.

Selain itu, Yopie mengatakan, bahwa DPR harus menyadari, proses politik di kasus Century telah selesai. Hal itu terjadi ketika Pansus menyampaikan hasilnya ke rapat paripurna DPR.

DPR sudah memutuskan bahwa masalah Bank Century akan dilanjutkan ke masalah hukum dan diserahkan ke lembaga penegak hukum. "Waktu itu Paripurna menegaskan akan membentuk Timwas," terangnya.

Seharusnya, lanjut Yopie, Timwas itu bertugas untuk mengawasi lembaga penegak hukum. Karena itu, Timwas hanya memiliki kewenangan memanggil lembaga penegak hukum yang diawasinya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi, Kejaksaan atau siapa pun yang berkaitan dengan kasus Bank Century.

Tapi ketika Timwas memanggil Boediono terkait kasus Century, maka Yopie menilai hal itu sudah di luar kewenangan Timwas. Boediono juga berkepentingan menghindari terjadinya pencampuradukan penegakkan hukum daengan proses politik. "Proses politik sudah selesai, kita tunggu bagaimana KPK bekerja," pungkas mantan Pemred KONTAN ini.

Di tempat terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak akan memcampuri rencana Timwas memanggil Boediono. Menurutnya itu urusan Timwas dan tidak akan dipersoalkan oleh KPK. "Itu urusan Timwas, saya tidak akan mengomentarinya," elak Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×