kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Jubir: Putusan MA mempertegas Freeport tidak punya tunggakan pajak air


Rabu, 25 April 2018 / 09:49 WIB
Jubir: Putusan MA mempertegas Freeport tidak punya tunggakan pajak air
ILUSTRASI. Tambang Freeport di Tembagapura


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pajak air PT Freeport Indonesia, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengonfirmasi hal tersebut.

"Putusan MA mengonfirmasi pendirian PT Freeport Indonesia yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemprov Papua," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/4).

Riza melanjutkan, ke depannya Pemprov Papua dan Freeport Indonesia tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenaan dengan Pajak Air Permukaan ini.

Asal tahu, beberapa waktu lalu MA mengetok palu memutuskan pemerintah provinsi Papua kalah dalam  gugatan ke Freeport Indonesia atas tagihan pajak air permukaan senilai Rp 3,95 triliun.

Dasar hukumnya lantaran Kontrak Karya antara Pemerintah dan Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar Pajak Air Permukaan yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×