kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.083   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.091   -39,20   -0,64%
  • KOMPAS100 796   -3,58   -0,45%
  • LQ45 607   -1,51   -0,25%
  • ISSI 210   -1,41   -0,67%
  • IDX30 341   -0,73   -0,21%
  • IDXHIDIV20 422   -0,86   -0,20%
  • IDX80 91   -0,33   -0,36%
  • IDXV30 115   -0,50   -0,43%
  • IDXQ30 109   -0,23   -0,21%

Jubir: Putusan MA mempertegas Freeport tidak punya tunggakan pajak air


Rabu, 25 April 2018 / 09:49 WIB
ILUSTRASI. Tambang Freeport di Tembagapura


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pajak air PT Freeport Indonesia, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengonfirmasi hal tersebut.

"Putusan MA mengonfirmasi pendirian PT Freeport Indonesia yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemprov Papua," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/4).

Riza melanjutkan, ke depannya Pemprov Papua dan Freeport Indonesia tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenaan dengan Pajak Air Permukaan ini.

Asal tahu, beberapa waktu lalu MA mengetok palu memutuskan pemerintah provinsi Papua kalah dalam  gugatan ke Freeport Indonesia atas tagihan pajak air permukaan senilai Rp 3,95 triliun.

Dasar hukumnya lantaran Kontrak Karya antara Pemerintah dan Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar Pajak Air Permukaan yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×