kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jubir: Putusan MA mempertegas Freeport tidak punya tunggakan pajak air


Rabu, 25 April 2018 / 09:49 WIB
Jubir: Putusan MA mempertegas Freeport tidak punya tunggakan pajak air
ILUSTRASI. Tambang Freeport di Tembagapura


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pajak air PT Freeport Indonesia, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengonfirmasi hal tersebut.

"Putusan MA mengonfirmasi pendirian PT Freeport Indonesia yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemprov Papua," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/4).

Riza melanjutkan, ke depannya Pemprov Papua dan Freeport Indonesia tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenaan dengan Pajak Air Permukaan ini.

Asal tahu, beberapa waktu lalu MA mengetok palu memutuskan pemerintah provinsi Papua kalah dalam  gugatan ke Freeport Indonesia atas tagihan pajak air permukaan senilai Rp 3,95 triliun.

Dasar hukumnya lantaran Kontrak Karya antara Pemerintah dan Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar Pajak Air Permukaan yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×