Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pajak air PT Freeport Indonesia, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengonfirmasi hal tersebut.
"Putusan MA mengonfirmasi pendirian PT Freeport Indonesia yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemprov Papua," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/4).
Riza melanjutkan, ke depannya Pemprov Papua dan Freeport Indonesia tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenaan dengan Pajak Air Permukaan ini.
Asal tahu, beberapa waktu lalu MA mengetok palu memutuskan pemerintah provinsi Papua kalah dalam gugatan ke Freeport Indonesia atas tagihan pajak air permukaan senilai Rp 3,95 triliun.
Dasar hukumnya lantaran Kontrak Karya antara Pemerintah dan Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan.
Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar Pajak Air Permukaan yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News