kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.530   136,00   0,83%
  • IDX 7.771   -180,81   -2,27%
  • KOMPAS100 1.082   -24,22   -2,19%
  • LQ45 794   -17,88   -2,20%
  • ISSI 263   -5,59   -2,08%
  • IDX30 412   -9,22   -2,19%
  • IDXHIDIV20 479   -9,02   -1,85%
  • IDX80 119   -3,01   -2,46%
  • IDXV30 129   -3,65   -2,76%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Jubir penanganan Covid-19 tak lagi umumkan perkembangan harian kasus corona


Selasa, 21 Juli 2020 / 16:54 WIB
Jubir penanganan Covid-19 tak lagi umumkan perkembangan harian kasus corona
ILUSTRASI. Juru bicara Satgas percepatan penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menunjuk Wiku Adisasmito sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dalam paparan perdananya, Wiku menjelaskan, ada perubahan pengumuman kasus Covid-19 secara harian.

"Terjadi perubahan pengumuman kasus Covid-19 harian yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen P2P Kemenkes dr. Achmad Yurianto, selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id," ujar Wiku saat memberikan keterangan pers, Selasa (21/7).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (21/7): 89.869 kasus, 48.466 sembuh, 4.320 meninggal

Dalam kesempatan tersebut, Wiku memaparkan beberapa hal mengenai perkembangan vaksin Covid-19, analisis data mingguan Covid-19 atau per 19 Juli 2020, mulai dari perkembangan zonasi, tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia hingga wilayah yang menjadi prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, pergantian Jubir pemerintah terkait penanganan Covid-19 diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Wiku menggantikan Achmad Yurianto yang telah menjadi jubir pemerintah sejak 3 Maret 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Wiku mengatakan, Perpres ini ditujukan untuk menguatkan organisasi dan manajemen dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Puluhan ribu orang langgar aturan PSBB di Jakarta, total denda capai Rp 1,66 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×