Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyebut, pendaftaran komponen cadangan akan dibuka setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) telah terbit.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembukaan pendaftaran komponen cadangan akan mulai dibuka setelah peraturan menteri pertahanan yang mengatur soal tersebut selesai dibuat. Saat ini, Kementerian Pertahanan dalam proses penyusunan Permenhan tersebut. “Saat ini sedang dalam proses penyusunan Permenhan,” kata Dahnil ketika dihubungi, Minggu (24/1).
Dahnil menyebut, Permenhan tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini. Meski begitu, Ia belum bisa memerinci akan mulai terbit sekitar bulan apa. “Insyaa Allah tahun ini,” ujar dia.
Dahnil mengatakan, pada tahap awal rencananya pendaftaran komponen cadangan akan dibuka sekitar 25.000 orang. “Target awal sekitar 100 batalyon atau sama dengan 25.000-an,” ujar dia.
Baca Juga: Mendapat anggaran Rp 137,3 triliun, Sri Mulyani minta Kemenhan lakukan ini
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional (PSDN) untuk pertahanan negara.
Dalam PP tersebut dijelaskan, komponen cadangan terdiri atas: warga negara; sumber daya alam; sumber daya buatan; serta sarana dan prasarana nasional.
Pembentukan komponen cadangan dari unsur warga negara dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat; komponen cadangan matra laut; dan komponen cadangan matra udara. Pembentukan komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Seleksi pembentukan calon komponen cadangan meliputi seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Pelaksanaan seleksi dilaksanakan secara bertahap. Seleksi administratif merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen. Sedangkan, seleksi kompetensi merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon komponen cadangan.
Sebagai informasi, komponen cadangan bukan konsep wajib militer. Pembentukan komponen cadangan ini diatur dalam pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Disebutkan, komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional.
Komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
Pengelolaan komponen cadangan diselenggarakan dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya: Bentuk Komponen Cadangan, Kemenhan akan rekrut 25.000 orang tahap pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News