Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
DENPASAR. Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali melanjutkan pemeriksaannya sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (14/2) pagi. Mengenakan baju batik berwarna cokelat setibanya di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali langsung menaiki ruangan di lantai tiga yang jadi satu gedung dengan Ditlantas Polda Bali.
Munarman tiba sekitar pukul 09.30 Wita dan irit bicara saat ditanyai awak media. "Nanti tunggu pengacara saja keterangannya," ucapnya.
Sebelumnya, Senin (13/2), Munarman juga mendatangi Mapolda Bali pukul 17.15 Wita untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dir Krimsus Polda Bali, Kombes Kenedy belum memastikan waktu penahanan Munarman, meski kasusnya sudah masuk ke penyidikan.
Kedatangan Munarman kali ini dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah terhadap pecalang sehari sebelum waktu pemanggilan kedua yang dilayangkan penyidik Ditkrimsus Polda Bali.
Kombes Kenedy menegaskan, Ditreskrimsus Polda Bali belum bisa memutuskan apakah Munarman akan menjalani penahanan usai pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, Munarman akan ditahan apabila, ia melakukan tindak pidana seperti melarikan diri saat pemeriksaan dan sebagainya.
"Nanti kita lihat keyakinan dari penyidik sesuai pasal 21 KUHP, jadi tidak perlu ditahan, apabila ada tindak pidana melarikan diri dan sebagainya itu mungkin ditahan. Sekarang belum kami putuskan apa ditahan atau tidak," tuturnya.
Kombes Kenedy juga membenarkan bahwa pihak Munarman sudah mengajukan praperadilan. "Praperadilan tadi (kemarin) pagi sudah masuk," ungkapnya.
Meskipun sudah mengajukan praperadilan, penyidik tetap memproses Munarman sebagai tersangka. Terkait dengan materi pemeriksaan pertama Munarman sebagai tersangka, Kenedy mengatakan ada poin-poin yang perlu dipertanyakan dalam pemeriksaan. Hal ini untuk memperdalam sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
"Tentunya materinya (pertanyaan) sama, saksi kemarin mungkin ada yang kami tambahkan dari beberapa poin untuk penjelasan Munarman sebagai tersangka," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Munarman sebagai tersangka masih berlangsung, Kombes Kenedy mengatakan, yang bersangkutan cukup kooperatif dalam pemeriksaan kali ini.
Dalam pemeriksaan kemarin, Munarman tidak didampingi oleh pengacaranya. Saat ditanyai alasan Munarman tidak didampingi oleh pengacara, Kombes Kenedy mengatakan perihal itu merupakan hak yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News