kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jual beli di perbatasan wajib pakai rupiah


Rabu, 04 Februari 2015 / 17:40 WIB
Jual beli di perbatasan wajib pakai rupiah
ILUSTRASI. Pengendara mobil mengantre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BATAM. Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepulauan Riau mendukung tindakan kepolisian dan Bank Indonesia yang memidanakan pelaku transaksi jual beli di wilayah Kepulauan Riau dan perbatasan Indonesia–Singapura–Malaysia yang tak menggunakan rupiah. Kadin setuju, transaksi di wilayah Indonesia harus hanya menggunakan mata uang rupiah.

Namun, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Polri diminta untuk gencar menyosialisasikan penggunaan rupiah itu. Apalagi, di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih ada pelaku usaha yang mengutamakan penggunaan mata uang asing dalam transaksi di wilayah Kepri dibandingkan memakai mata uang nasional.

Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Bidang Perdagangan dan Keuangan Amat Tantoso, Selasa (3/2), di Batam, Kepri, sudah ada tiga tersangka tindak pidana penggunaan uang asing, bukan rupiah, untuk transaksi di sebuah kafe di Batam dan Bintan. Pemeriksaan perkara ini dilakukan oleh Polda Kepri.

”Kadin tidak ragu untuk menyatakan, semua harus menjaga nilai rupiah dengan cara di dalam negeri hanya bertransaksi dengan uang rupiah. Dengan demikian, devisa tidak terkuras ke luar negeri, dan stabilitas nilai tukar rupiah bisa kokoh, terutama dipertahankan oleh pengusaha dan dunia bisnis. Kita tidak boleh ragu-ragu lagi, hanya rupiah yang kita pakai,” katanya.

Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, minggu lalu, menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka bertransaksi di dalam negeri dengan menggunakan uang asing.

Polda Kepri dan BI kantor Perwakilan Batam menandatangani kerja sama penertiban transaksi di wilayah Kepri hanya dengan memakai rupiah. Ketiga orang itu bertransaksi pada dua usaha di Indonesia dengan menggunakan mata uang dollar Singapura.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Hartono, Selasa, membenarkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang yang tak menggunakan rupiah itu. Ajun Komisaris Besar Mudji Supriadi dari Ditserse Polda Kepri menambahkan, tersangka merupakan warga Kota Batam dan dua warga Lagoi, Pulau Bintan.

Ketiga tersangka adalah, TT (50), pengusaha restoran. Ia diamankan pada Oktober 2014, karena menerima pembayaran dari warga asing dengan dollar Singapura. Transaksi dilakukan untuk pembayaran biaya makan di restoran dan dipergoki polisi.

Tersangka lain, H (50), bertransaksi dengan memakai uang asing pada Desember 2014 di sebuah kafe di Pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani Lagoi. Kasir kafe, DF (24), pun ditetapkan sebagai tersangka.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Selasa, menyatakan, mendukung penggunaan hanya rupiah untuk transaksi di Kepri, khususnya Batam. (ODY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×