kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.698   45,00   0,27%
  • IDX 8.268   104,52   1,28%
  • KOMPAS100 1.154   17,07   1,50%
  • LQ45 843   11,91   1,43%
  • ISSI 286   3,64   1,29%
  • IDX30 444   6,58   1,51%
  • IDXHIDIV20 512   9,07   1,80%
  • IDX80 130   1,98   1,56%
  • IDXV30 138   1,50   1,10%
  • IDXQ30 141   2,25   1,63%

Rini peringatkan Pelindo soal transaksi rupiah


Senin, 01 Desember 2014 / 20:18 WIB
Rini peringatkan Pelindo soal transaksi rupiah
ILUSTRASI. Cara meredakan flu.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, Pelindo harus menjalankan Undang-undang Mata Uang yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan rupiah. 

Saat ini, kata Rini, transaksi di pelabuhan masih menggunakan mata uang dollar. "Jadi kami katakan apapun dasarnya kalau rate internasional, tapi pembayaran tetap harus rupiah. Bahwa kemudian dollar menguat, ratenya naik, tetap ratenya dalam rupiah. Karena secara UU, kita tidak bisa melanggar UU," ujar Rini saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Senin (1/12).

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN sudah berbicara dengan Pelindo terkait masalah tersebut. Pelindo pun sudah memberikan alasan mengapa melakukan kebaikan penggunaan dollar dalam transaksi di pelabuhan. 

"Mereka (Pelindo) berargumen bahwa kalau ini adalah perhubungan laut internasional dimana mengirim barang ke luar negeri, di mana mereka juga harus bayar cost sandar di negara lain, secara internasional pada dasarnya pakai dollar AS. Itu argumen dari pelindo," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sempat menelepon Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno setelah mendengarkan keluhan pengusaha terkait penggunaan mata uang dollar AS untuk transaksi di pelabuhan. 

Menurut Jonan, setelah mendapat laporan itu, Rini mengatakan akan langsung meninjau kebijakan yang memberatkan para pengusaha itu. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×