kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Taspen Life, Ini Rinciannya


Selasa, 14 Februari 2023 / 16:50 WIB
JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Taspen Life, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 hingga 2020.

Adapun, terdakwa yang menerima pembacaan tuntutan adalah Amar Ma’ruf sebagai Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dan Hasti Sriwahyuni sebagai pemilik PT Sekar Wijaya.

Jaksa menilai Amar Ma’ruf dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Amar Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah, pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 750 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (14/2).

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI

Sementara itu, Hasti Sriwahyuni juga telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, Hasti dituntut pidana penjara selama 10 tahun.

Hasti juga dituntut pidana denda sebesar Rp 5 miliar dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp 128,5 miliar.

“Dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Ketut.

Lebih lanjut, Ketut bilang, persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×