CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Jokowi yakin tak ada penjegalan saat pelantikan


Senin, 29 September 2014 / 22:06 WIB
Jokowi yakin tak ada penjegalan saat pelantikan
ILUSTRASI. Sebentar lagi Lebaran tiba. Coba bikin menu Dessert Box untuk suguhan hampers bagi orang terkasih, yuk.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo yakin pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014 akan berjalan mulus. Dia yakin tidak ada upaya penjegalan melalui perubahan tata tertib di MPR.

"Masak sudah terpilih, dikuatkan dengan KPU, lalu dikukuhkan di MK, masak (masih dijegal)?" ujar Jokowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9). Dia menyayangkan jika skenario tersebut benar-benar terjadi.

Jokowi berkeyakinan bahwa seluruh anggota DPR mampu memberikan contoh teladan politik yang baik. "Kedewasaan politik masyarakat sangat tinggi. Masak elitnya memberikan contoh yang ndak benar?" lanjut dia.

Dalam tatib MPR saat ini, presiden dan wakil presiden dilantik meskipun tidak melalui paripurna MPR. Tatib MPR itu menyatakan:

"Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yakni Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR atau dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA."

Lolosnya UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD oleh Mahkamah Konstitusi, Senin petang, dikhawatirkan berbuntut skenario penjegalan pelantikan presiden dan wakil presiden. Salah satu poin dalam UU itu tercantum usulan perubahan pelantikan presiden dan wakil presiden tidak sah jika salah satu pimpinan parlemen tidak hadir. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×