kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi ungkap alasan tetap pertahankan UU Cipta Kerja kendati banyak ditentang


Jumat, 09 Oktober 2020 / 19:33 WIB
Jokowi ungkap alasan tetap pertahankan UU Cipta Kerja kendati banyak ditentang
ILUSTRASI. Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidato di sidang majelis umum PBB secara daring, Rabu (23/9) via Youtube.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah memilih diam beberapa hari terakhir, akhirnya Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan Indonesia membutuhkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU tersebut telah disahkan setelah pembahasan antara DPR bersama dengan pemerintah. Jokowi menyebut UU sapu jagat yang merevisi sejumlah UU tersebut akan membuka lapangan kerja.

"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (9/10).

Jokowi melanjutkan, perlunya UU tersebut mengingat jumlah angkatan kerja Indonesia yang besar. Tiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja.

Baca Juga: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit

Penambahan tersebut juga dilatarbelakangi pendidikan yang tak bersaing. Jokowi bilang sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39% berpendidikan sekolah dasar.

Kondisi tersebut diperparah dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Berdasarkan data pemerintah terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," terang Jokowi.

UU Cipta Kerja dinilai bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat secara luas. Selain itu UU yang disebut dengan omnibus law tersebut juga dijanjikan akan mempermudah pendirian usaha mikro dan kecil.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Pembebasan pajak reinvestasi dividen bisa meningkatkan kinerja keuangan emiten

Sebelumnya UU tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Antara lain serikat buruh yang menilai UU tersebut merevisi UU Ketenagakerjaan dan mengurangi hak pekerja.

Penolakan juga muncul dari Serikat Petani Indonesia (SPI). SPI menilai aturan dalam UU tersebut mengancam petani kecil dengan menghilangkan perlindungan dari impor pangan.

Selanjutnya: Faisal Basri nilai pemerintah berjudi dengan UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×